Correct Article 4
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan realisasi atas rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) BPR atau BPR Syariah menyampaikan laporan realisasi atas rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan rencana tindak.
(3) Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu penyampaian laporan secara berbeda dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
