Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal BPR atau BPR Syariah dalam pengawasan normal mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta BPR atau BPR Syariah menyampaikan rencana tindak. (2) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal permintaan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPR Syariah untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction