Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN status pengawasan BPR atau BPR Syariah. (2) Status pengawasan BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BPR atau BPR Syariah dalam pengawasan normal; b. BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan; atau c. BPR atau BPR Syariah dalam resolusi.
Your Correction