Correct Article 31
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penetapan status pengawasan BPR atau BPR Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan yang telah dilakukan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tetap berlaku.
Your Correction
