Correct Article 28
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) Perintah pemblokiran rekening tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilakukan berdasarkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan atau permintaan dari pihak lain kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perintah pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap rekening yang diduga digunakan untuk menerima atau menampung dana hasil perbuatan yang diindikasikan sebagai pelanggaran ketentuan di sektor jasa keuangan.
(3) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jangka waktu tertentu atau sampai dengan adanya perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pembukaan pemblokiran.
(4) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c.
(5) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah pemblokiran rekening tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dalam bentuk perintah tertulis.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemblokiran rekening tertentu diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
