Correct Article 27
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dan huruf b dilakukan dalam pengawasan secara langsung dan pengawasan secara tidak langsung.
(2) Kewenangan yang dilakukan dalam pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai persyaratan dan tata cara pemeriksaan bank.
(3) Kewenangan yang dilakukan dalam pengawasan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai permintaan tertulis Otoritas Jasa Keuangan kepada BPR atau BPR Syariah.
(4) BPR dan BPR Syariah wajib mematuhi permintaan tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
