Correct Article 26
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. meminta BPR atau BPR Syariah untuk mengambil dan menyerahkan data atau dokumen dari setiap tempat yang terkait BPR atau BPR Syariah;
b. meminta BPR atau BPR Syariah untuk mengambil dan menyerahkan data atau dokumen dan keterangan dari setiap pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan memiliki pengaruh terhadap BPR atau BPR Syariah; dan
c. memerintahkan BPR atau BPR Syariah untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Your Correction
