Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. meminta BPR atau BPR Syariah untuk mengambil dan menyerahkan data atau dokumen dari setiap tempat yang terkait BPR atau BPR Syariah; b. meminta BPR atau BPR Syariah untuk mengambil dan menyerahkan data atau dokumen dan keterangan dari setiap pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan memiliki pengaruh terhadap BPR atau BPR Syariah; dan c. memerintahkan BPR atau BPR Syariah untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Your Correction