Correct Article 25
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan atau BPR atau BPR Syariah dalam resolusi yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik yang telah menerima penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan
diperintahkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan untuk:
a. melakukan penambahan modal disetor; atau
b. melakukan transaksi tertentu yang memenuhi kriteria:
1. materialitas transaksi tertentu; dan/atau
2. transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan, dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal mengenai hak memesan efek terlebih dahulu, transaksi material, transaksi afiliasi, dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
(2) BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan atau BPR atau BPR Syariah dalam resolusi yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menerima penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan diperintahkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan untuk:
a. melakukan penambahan modal disetor; atau
b. melakukan transaksi tertentu yang memenuhi kriteria:
1. materialitas transaksi tertentu; dan/atau
2. transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan, dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal mengenai hak memesan efek terlebih dahulu, transaksi material, transaksi afiliasi, dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
Your Correction
