Correct Article 19
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha BPR atau BPR Syariah yang bersangkutan berdasarkan permintaan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
