Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal LJKNB tidak memenuhi pelanggaran setelah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. menurunkan hasil penilaian tingkat risiko atau tingkat kesehatan; dan/atau b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama LJKNB.
Your Correction