Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LJKNB harus menyampaikan: a. hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); b. rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5); dan c. laporan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), secara dalam jaringan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia atau mengalami gangguan teknis, penyampaian hasil penilaian sendiri, rencana tindak, dan laporan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luar jaringan. (3) Dalam hal terjadi gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan. (4) Penyampaian laporan secara luar jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi surat pengantar dalam bentuk cetak yang ditandatangani oleh Direksi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LJKNB, rencana tindak, dan laporan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction