Correct Article 15
PERBAN Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) LJKNB wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) paling lambat:
a. 10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian rencana tindak; dan/atau
b. 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir bulan dan dilakukan secara bulanan, apabila terdapat permasalahan yang signifikan yang akan mengganggu penyelesaian rencana tindak secara tepat waktu.
(2) Laporan pelaksanaan rencana tindak yang disampaikan oleh LJKNB paling sedikit memuat penjelasan mengenai realisasi pelaksanaan rencana tindak, disertai bukti pelaksanaan dan/atau dokumen pendukung terkait.
Your Correction
