Correct Article 11
PERBAN Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) Penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4) bagi perusahaan perasuransian dan perusahaan pembiayaan, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut:
a. tata kelola perusahaan yang baik;
b. profil risiko;
c. rentabilitas; dan
d. permodalan.
(2) Penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bagi dana pensiun pemberi kerja, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut:
a. tata kelola perusahaan yang baik;
b. profil risiko;
c. rentabilitas; dan
d. pendanaan.
(3) Penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bagi dana pensiun lembaga keuangan, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut:
a. tata kelola perusahaan yang baik;
b. profil risiko; dan
c. rentabilitas.
Your Correction
