Correct Article 9
PERBAN Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) Setiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan peringkatnya berdasarkan kerangka analisis yang komprehensif dan terstruktur.
(2) Peringkat setiap faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai berikut:
a. peringkat 1;
b. peringkat 2;
c. peringkat 3;
d. peringkat 4; dan
e. peringkat 5.
(3) Penetapan peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap hasil penilaian
pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik LJKNB dan informasi lain yang terkait dengan tata kelola perusahaan yang baik LJKNB.
(4) Penetapan peringkat faktor profil risiko dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penetapan tingkat risiko dari masing-masing risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2);
b. penetapan tingkat risiko inheren secara komposit dan kualitas penerapan manajemen risiko secara komposit; dan
c. penetapan peringkat faktor profil risiko berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur atas hasil penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dengan memperhatikan signifikansi masing-masing risiko terhadap profil risiko secara keseluruhan.
(5) Penetapan peringkat faktor rentabilitas dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter atau indikator rentabilitas dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter atau indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang memengaruhi rentabilitas LJKNB.
(6) Penetapan peringkat faktor permodalan dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter atau indikator permodalan dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter atau indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang memengaruhi permodalan perusahaan perasuransian dan perusahaan pembiayaan.
(7) Penetapan peringkat faktor pendanaan dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter atau indikator pendanaan dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter atau indikator serta
mempertimbangkan permasalahan lain yang memengaruhi pendanaan dana pensiun pemberi kerja.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik, faktor profil risiko, faktor rentabilitas, faktor permodalan, dan faktor pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sampai dengan ayat (7) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
