Correct Article 7
PERBAN Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) Penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) bagi perusahaan perasuransian dan perusahaan
pembiayaan, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut:
a. tata kelola perusahaan yang baik;
b. profil risiko;
c. rentabilitas; dan
d. permodalan.
(2) Penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) bagi dana pensiun pemberi kerja, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut:
a. tata kelola perusahaan yang baik;
b. profil risiko;
c. rentabilitas; dan
d. pendanaan.
(3) Penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) bagi dana pensiun lembaga keuangan, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut:
a. tata kelola perusahaan yang baik;
b. profil risiko; dan
c. rentabilitas.
(4) Penilaian tingkat kesehatan unit syariah atau unit usaha syariah secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) mencakup penilaian terhadap faktor profil risiko.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
