Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LJKNB yang dilakukan oleh LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 maka yang berlaku hasil penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction