Correct Article 6
PERBAN Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
Dalam hal terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LJKNB yang dilakukan oleh LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 maka yang berlaku hasil penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
