Correct Article 3
PERBAN Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) LJKNB wajib memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan LJKNB dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha.
(2) Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memelihara dan memantau Tingkat Kesehatan LJKNB serta mengambil langkah yang diperlukan untuk memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) LJKNB wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual.
(4) Dalam hal LJKNB melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak, selain melakukan penilaian tingkat kesehatan dengan menggunakan pendekatan secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
LJKNB wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan dengan menggunakan pendekatan risiko secara konsolidasi.
(5) LJKNB yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan unit syariah atau unit usaha syariah dengan menggunakan pendekatan secara individual.
Your Correction
