Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi: 1. perusahaan perasuransian, terdiri atas: a. perusahaan asuransi, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah; b. perusahaan reasuransi, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah; c. perusahaan asuransi syariah; dan d. perusahaan reasuransi syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian; 2. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah; 3. perusahaan pembiayaan, terdiri atas: a. perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah; dan b. perusahaan pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai perusahaan pembiayaan syariah.
Your Correction