PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Perusahaan wajib menghentikan kegiatan usaha serta segera menyelenggarakan RUPS untuk MEMUTUSKAN Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi sejak Pencabutan Izin Usaha Perusahaan.
(2) Sejak Pencabutan Izin Usaha Perusahaan, pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai Perusahaan dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Perusahaan.
(1) Direksi wajib menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Neraca Penutupan tidak disampaikan kepada OJK, OJK menunjuk akuntan publik untuk menyusun Neraca Penutupan.
(3) Dalam hal Neraca Penutupan disusun oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanggung jawab atas Neraca Penutupan dimaksud tetap berada pada Direksi.
(4) Batas waktu penyampaian Neraca Penutupan yang disusun oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus mempertimbangkan lokasi kantor, kondisi aset, dan kompleksitas permasalahan Perusahaan dengan ketentuan paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal penunjukan akuntan publik tersebut.
(5) Biaya penyusunan Neraca Penutupan oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban Perusahaan.
(6) OJK menyampaikan Neraca Penutupan kepada Tim Likuidasi setelah menerima Neraca Penutupan yang disusun dan disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau yang disusun dan disampaikan oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha, Perusahaan yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS untuk MEMUTUSKAN Pembubaran yang bersangkutan dan membentuk Tim Likuidasi.
(2) Anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.
(3) Untuk memperoleh persetujuan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direksi harus menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi bukti identitas calon anggota Tim Likuidasi;
b. daftar riwayat hidup calon anggota Tim Likuidasi;
dan
c. pernyataan calon anggota Tim Likuidasi bahwa yang bersangkutan bersedia untuk melaksanakan Likuidasi sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK ini.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) Hari sebelum tanggal pelaksanaan RUPS.
(5) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan calon anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) Hari setelah diterimanya dokumen secara lengkap.
(6) Apabila telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) OJK belum memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan calon anggota Tim Likuidasi, OJK dianggap menyetujui susunan calon anggota Tim Likuidasi yang diajukan.
(7) Dalam hal OJK menolak usulan calon anggota Tim Likuidasi, Direksi wajib menyampaikan usulan calon anggota Tim Likuidasi yang baru dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) Hari setelah diterimanya pemberitahuan dari OJK.
(1) Dalam rangka Pembubaran, Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mendaftarkan dan memberitahukan Pembubaran kepada instansi yang berwenang, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran yang luas.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal keputusan Pembubaran oleh RUPS.
(3) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Pembubaran dan dasar hukumnya;
b. nama dan alamat Tim Likuidasi;
c. tata cara pengajuan tagihan; dan
d. jangka waktu pengajuan tagihan.
(4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas paling lama 60 (enam
puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) RUPS tidak dapat diselenggarakan atau RUPS dapat diselenggarakan, tetapi tidak berhasil MEMUTUSKAN Pembubaran dan tidak berhasil membentuk Tim Likuidasi, OJK:
a. MEMUTUSKAN Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi;
b. mendaftarkan dan memberitahukan Pembubaran kepada instansi yang berwenang, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran yang luas;
c. memerintahkan Tim Likuidasi melaksanakan Likuidasi sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK ini; dan
d. memerintahkan Tim Likuidasi melaporkan hasil pelaksanaan Likuidasi kepada OJK.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh OJK paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal keputusan Pembubaran oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
a. Pembubaran dan dasar hukumnya;
b. nama dan alamat Tim Likuidasi;
c. tata cara pengajuan tagihan; dan
d. jangka waktu pengajuan tagihan.
(4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(1) Sejak keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau keputusan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas disebut Perusahaan dalam Likuidasi dan wajib mencantumkan kata “(dalam likuidasi)” disingkat “(DL)” di belakang nama Perusahaan.
(2) Sejak keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau keputusan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi disebut Perusahaan dalam penyelesaian dan wajib mencantumkan kata “(dalam penyelesaian)” disingkat “(DP)” di belakang nama Perusahaan.
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pegawai Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Tim Likuidasi menghitung gaji terutang dan pesangon pegawai yang menjadi kewajiban Perusahaan kepada pegawai yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja.
(2) Pembayaran gaji terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhitungkan kewajiban pegawai yang telah jatuh tempo.
(3) Pembayaran pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan seluruh kewajiban pegawai.
(4) Tim Likuidasi dapat menunda pembayaran pesangon kepada anggota Direksi dan pegawai Perusahaan yang diindikasikan melakukan tindak pidana perasuransian dan/atau tindak pidana lainnya yang dapat merugikan Perusahaan.
(5) Tim Likuidasi wajib melakukan pemutusan hubungan kerja pegawai paling lama 3 (tiga) bulan sejak terbentuknya Tim Likuidasi.
(6) Tim Likuidasi wajib membuat perhitungan hak-hak pegawai lainnya yang timbul sebagai akibat pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan untuk dicatat sebagai kewajiban Perusahaan dalam Likuidasi dalam kelompok kewajiban kepada Kreditor lainnya.
(7) Dalam hal Tim Likuidasi belum terbentuk dan pembayaran gaji pegawai telah jatuh tempo, maka atas persetujuan OJK, Direksi dapat melakukan pembayaran gaji tersebut sepanjang dana untuk pembayaran gaji tersebut tersedia.
(1) Hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta atas pembagian harta kekayaan Perusahaan dalam Likuidasi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya.
(2) Dana Asuransi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dalam Likuidasi harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi.
(3) Dalam hal Dana Asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi, pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional.
(4) Dalam hal setelah seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, dan pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi telah dipenuhi terdapat kelebihan Dana Asuransi, Dana Asuransi dimaksud dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi.
(5) Dana investasi Pemegang Polis asuransi PAYDI hanya dapat digunakan untuk membayar kewajiban kepada Pemegang Polis yang bersangkutan.
(6) Dana tabarru' dan dana investasi Peserta Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah dalam Likuidasi tidak dapat digunakan untuk membayar kewajiban selain kepada Peserta.
(1) Dalam rangka pembayaran hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Tim Likuidasi dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah dalam Likuidasi harus mengupayakan agar pertanggungan polis asuransi jiwa atau asuransi jiwa syariah yang masih berlaku (in force) dapat terus berlaku dengan cara mengalihkan portofolio pertanggungan kepada perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah lain.
(2) Dalam rangka melakukan pengalihan portofolio pertanggungan kepada perusahaan asuransi jiwa atau
perusahaan asuransi jiwa syariah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Likuidasi harus terlebih dahulu memberitahukan rencana pengalihan tersebut kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(3) Pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dilakukan pada perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang memiliki bidang usaha yang sama; dan
b. tidak menyebabkan perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan melanggar ketentuan terkait kesehatan keuangan yang berlaku di bidang perasuransian.
(4) Dalam hal Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta menolak pertanggungannya dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah lain, Tim Likuidasi mengembalikan premi atau kontribusi sesuai dengan sisa masa pertanggungan.
(1) Pembayaran klaim manfaat polis dilakukan secara penuh, kecuali apabila aset Perusahaan lebih kecil dari kewajiban Perusahaan, pembayaran dilakukan secara proporsional.
(2) Dalam hal pertanggungan asuransi atau asuransi syariah yang masih berlaku (in force) pada saat Pencabutan Izin Usaha Perusahaan tidak dialihkan kepada Perusahaan lain, pembayaran hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dilakukan sebagai berikut:
a. untuk polis asuransi atau asuransi syariah yang tidak memiliki unsur tabungan adalah sebesar jumlah yang dihitung secara proporsional berdasarkan sisa jangka waktu pertanggungan pada tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan (unearned premium), setelah dikurangi bagian premi atau kontribusi yang telah dibayarkan kepada perusahaan pialang asuransi dan/atau komisi agen asuransi;
b. untuk polis asuransi yang memiliki unsur tabungan adalah sebesar nilai tunai pada saat Pencabutan Izin Usaha Perusahaan;
c. untuk polis asuransi PAYDI:
1. untuk premi atau kontribusi risiko berlaku ketentuan sebagaimana diatur pada huruf a;
dan
2. untuk dana investasi Peserta adalah sebesar nilai tunai neto pada tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan, kecuali apabila aset Perusahaan lebih kecil dari kewajiban Perusahaan maka pembayaran dilakukan secara proporsional.
(1) Hasil pencairan aset selain Dana Asuransi atau Dana Tabarru’ digunakan untuk membayar kewajiban Perusahaan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah, setelah dikurangi gaji terutang dan biaya pelaksanaan Likuidasi.
(2) Pembayaran kewajiban Perusahaan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Dana Asuransi atau Dana Tabarru’ tidak cukup membayar seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah.
(3) Pembayaran kewajiban kepada Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari hasil pencairan aset dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus pada akhir masa Likuidasi sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
(4) Pembayaran kewajiban kepada Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK.
Dalam rangka pemberesan aset dan kewajiban Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, Tim Likuidasi melaksanakan tindakan sebagai berikut:
a. menunjuk akuntan publik yang terdaftar di OJK untuk mengaudit Neraca Penutupan;
b. melakukan inventarisasi aset dan kewajiban;
c. menyusun Neraca Sementara Likuidasi;
d. melaksanakan pencairan aset dan/atau penagihan piutang;
e. melaksanakan pembayaran kewajiban kepada para Kreditor; dan
f. menitipkan bagian yang belum diambil oleh Kreditor kepada pengadilan.
(1) Setelah menerima Neraca Penutupan dari OJK, Tim Likuidasi menunjuk akuntan publik yang terdaftar di OJK untuk mengaudit Neraca Penutupan.
(2) Pelaksanaan audit Neraca Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu kepada kerangka acuan kerja yang disusun oleh Tim Likuidasi.
(3) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat tujuan dan ruang lingkup audit.
(4) Penunjukan akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Neraca Penutupan diterima Tim Likuidasi.
(5) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Penutupan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak tanggal penunjukan akuntan publik.
(1) Tim Likuidasi melakukan inventarisasi aset dan kewajiban posisi per tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan.
(2) Aset dikelompokkan dalam aset tidak bermasalah dan aset bermasalah.
(3) Aset ditetapkan dalam kelompok bermasalah apabila memiliki hambatan hukum dalam pencairannya yang disebabkan antara lain:
a. dokumen tidak lengkap;
b. dokumen lengkap tetapi fisik aset tidak diketahui keberadaannya;
c. pengikatan tidak sempurna;
d. aset dan/atau agunan tidak marketable; dan/atau
e. menjadi objek sengketa di luar atau di dalam pengadilan.
(4) Dalam rangka melakukan inventarisasi kewajiban Perusahaan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi, Tim Likuidasi dapat menunjuk aktuaris independen.
(5) Hasil inventarisasi aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan dan merupakan lampiran Neraca Sementara Likuidasi.
(1) Tim Likuidasi menyusun Neraca Sementara Likuidasi dengan mengacu pada pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi.
(2) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Sementara Likuidasi kepada OJK paling lama 60 (enam puluh) Hari setelah Tim Likuidasi menerima Neraca Penutupan yang telah diaudit.
(3) OJK dapat menyetujui atau meminta perbaikan Neraca Sementara Likuidasi apabila disusun tidak sesuai dengan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak Neraca Sementara Likuidasi diterima OJK.
(4) Tim Likuidasi wajib memenuhi permintaan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal permintaan perbaikan Neraca Sementara Likuidasi oleh OJK.
(5) Tim Likuidasi wajib mengumumkan Neraca Sementara Likuidasi yang telah disetujui OJK pada 2 (dua) Surat Kabar paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak Neraca Sementara Likuidasi dimaksud disetujui OJK.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
(1) Pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dilakukan setelah Neraca Sementara Likuidasi disetujui oleh OJK.
(2) Dalam hal Neraca Sementara Likuidasi belum disetujui OJK, pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari OJK.
(3) Pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menggunakan harga pasar wajar.
(4) Pencairan aset dan/atau penagihan piutang dilakukan oleh Tim Likuidasi sesuai dengan rencana dan cara yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c.
Seluruh biaya pelaksanaan Likuidasi yang tercantum dalam daftar biaya Likuidasi menjadi beban aset Perusahaan dalam Likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya.
(1) OJK melakukan pengawasan atas pelaksanaan Likuidasi.
(2) Pengawasan pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tidak langsung dengan cara menganalisis laporan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi kepada OJK.
(3) Dalam hal dipandang perlu, OJK dapat melakukan pengawasan secara langsung di Perusahaan dalam Likuidasi.
(4) OJK dapat menunjuk akuntan publik atau pihak lain untuk dan atas nama OJK melakukan pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Tim Likuidasi menyampaikan laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya kepada OJK setiap bulan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Apabila batas akhir penyampaian laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
(3) Laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. perkembangan kegiatan Likuidasi;
b. kendala ketidaktercapaian target;
c. laporan aliran kas;
d. posisi aset yang telah dicairkan dan kewajiban yang telah diselesaikan;
e. rincian realisasi anggaran; dan
f. hambatan yang dihadapi dan rencana tindak lanjut.
Pelaksanaan Likuidasi selesai dalam hal:
a. seluruh kewajiban Perusahaan dalam Likuidasi telah dibayarkan dan/atau tidak ada lagi aset yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi; atau
b. berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(1) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi akan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum perkiraan berakhirnya pelaksanaan Likuidasi, Tim Likuidasi wajib mengumumkan tanggal pembayaran terakhir kepada Kreditor termasuk tindak lanjut apabila Kreditor tidak mengambil haknya dalam jangka waktu sampai dengan tanggal pembayaran terakhir.
(2) Tanggal pembayaran terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal pengumuman.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam 2 (dua) Surat Kabar.
(4) Dalam hal Kreditor belum mengambil haknya sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dana yang menjadi hak Kreditor tersebut dititipkan pada pengadilan.
(5) Penitipan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Tim Likuidasi dinyatakan telah melaksanakan pembayaran kewajiban kepada Kreditor yang bersangkutan setelah dititipkannya dana yang menjadi hak Kreditor yang belum diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dana yang menjadi hak Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diambil oleh Kreditor yang bersangkutan, maka dana tersebut diserahkan kepada kas negara.
(1) Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Tim Likuidasi wajib menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi kepada OJK dan laporan pertanggungjawaban tugas Tim Likuidasi kepada RUPS paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah pelaksanaan Likuidasi selesai.
(2) Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Tim Likuidasi wajib menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi dan laporan pertanggungjawaban tugas Tim Likuidasi kepada OJK dengan tembusan kepada pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah pelaksanaan Likuidasi selesai.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
a. penerimaan hasil Likuidasi;
b. biaya Likuidasi;
c. pembayaran kewajiban kepada Kreditor;
d. sisa aset kas atau setara kas;
e. sisa aset bermasalah; dan
f. sisa kewajiban yang belum dibayarkan.
(4) OJK menunjuk akuntan publik untuk dan atas nama OJK melakukan audit Neraca Akhir Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Dalam hal Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) telah menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi dan disetujui OJK serta laporan pertanggungjawaban telah diterima RUPS, maka RUPS:
a. meminta Tim Likuidasi untuk:
1. mengumumkan berakhirnya Likuidasi dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam 2 (dua) Surat Kabar;
2. memberitahukan kepada instansi yang berwenang mengenai hapusnya status badan hukum Perusahaan; dan
3. memberitahukan kepada instansi yang berwenang, agar nama Perusahaan dicoret dari daftar perusahaan; dan
b. membubarkan Tim Likuidasi.
(1) Dalam hal Tim Likuidasi yang dibentuk oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) telah menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi dan laporan pertanggungjawaban kepada OJK, OJK MEMUTUSKAN menerima atau tidak menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak OJK menerima laporan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4).
(2) Dalam hal laporan pertanggungjawaban Tim Likuidasi telah diterima oleh OJK, maka OJK:
a. meminta Tim Likuidasi untuk:
1. mengumumkan berakhirnya Likuidasi dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam 2 (dua) Surat Kabar;
2. memberitahukan kepada instansi yang berwenang mengenai hapusnya status badan hukum Perusahaan;
3. memberitahukan kepada instansi yang berwenang, agar nama Perusahaan dicoret dari daftar perusahaan; dan
4. menyerahkan seluruh dokumen Perusahaan dalam Likuidasi kepada OJK.
b. membubarkan Tim Likuidasi; dan
c. memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah non aktif.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Tim Likuidasi paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pertanggungjawaban diterima oleh OJK.
(4) Dalam hal OJK MEMUTUSKAN tidak menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi, OJK dapat:
a. melaporkan Tim Likuidasi kepada pihak yang berwajib apabila Tim Likuidasi terindikasi melakukan:
1. kecurangan dalam melakukan proses Likuidasi;
atau
2. tindak pidana; atau
b. melakukan langkah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Status badan hukum Perusahaan yang dilikuidasi berakhir sejak tanggal pengumuman berakhirnya Likuidasi dalam Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a angka 1 dan Pasal 41 ayat (2) huruf a angka 1.