Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan denda administratif sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari dan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Your Correction