Correct Article 77
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Current Text
Dalam hal terdapat bagian yang perlu dikoreksi dalam laporan yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan ayat (3), Perusahaan wajib mengoreksi laporan tersebut dan mengumumkan kembali pada situs web Perusahaan.
Your Correction
