Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat bagian yang perlu dikoreksi dalam laporan yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan ayat (3), Perusahaan wajib mengoreksi laporan tersebut dan mengumumkan kembali pada situs web Perusahaan.
Your Correction