Correct Article 75
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
