Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction