Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki Unit Syariah wajib menyusun laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a bagi Unit Syariah secara terpisah dari laporan keuangan tahunan bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Your Correction