Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan wajib menyusun: a. laporan keuangan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA; b. laporan keuangan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian; c. laporan bulanan untuk periode tanggal 1 sampai dengan akhir bulan berjalan; dan d. laporan aktuaris tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mendapat pengesahan rapat umum pemegang saham paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. (4) Pengesahan rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk akta pengesahan. (5) Akta pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pengesahan rapat umum pemegang saham. (6) Dalam hal akuntan publik memberikan management letter kepada Perusahaan, laporan keuangan tahunan wajib dilengkapi dengan management letter. (7) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib ditelaah dan dinilai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan keuangan perusahaan perasuransian oleh Aktuaris Perusahaan atau akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (8) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan laporan yang menggambarkan perkiraan kemampuan Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya di masa depan. (9) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus ditandatangani oleh Aktuaris Perusahaan. (10) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib ditelaah dan dinilai kewajaran penyajiannya oleh konsultan aktuaria yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. (11) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction