Correct Article 65
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Current Text
Penatausahaan Dana Jaminan pada Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) wajib didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan dan Bank Kustodian yang paling sedikit memuat:
a. pendelegasian atau pemberian kuasa oleh Perusahaan kepada Bank Kustodian untuk mencairkan, memindahkan, atau menyerahkan Dana Jaminan setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. kewajiban Bank Kustodian untuk menempatkan dana yang diperoleh dari pencairan Dana Jaminan dalam bentuk surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang telah jatuh tempo ke dalam bentuk deposito berjangka 1 (satu) bulan pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum atas nama Perusahaan, dalam hal Perusahaan belum melakukan penggantian Dana Jaminan yang telah jatuh tempo dimaksud; dan
c. ketentuan bahwa Bank Kustodian tidak dapat menjalankan instruksi dari Perusahaan maupun Pihak lain untuk melakukan pencairan, pemindahan, dan penyerahan deposito atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang digunakan sebagai Dana Jaminan, kecuali telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
