Correct Article 59
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Current Text
(1) Perusahaan dilarang membayar dividen atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham atau yang setara jika:
a. menyebabkan berkurangnya jumlah Ekuitas Perusahaan di bawah ketentuan Ekuitas minimum yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
b. menyebabkan Perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk memberikan Qardh; dan/atau
c. menyebabkan tidak tercapainya target Tingkat Solvabilitas Dana Tabbaru’ dan Dana Tanahud internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dan ayat (2) dan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dan ayat (2).
(2) Pembayaran dividen atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham atau yang setara wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
