Correct Article 55
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Current Text
(1) Penempatan investasi atas aset Dana Investasi Peserta wajib memenuhi batasan sebagai berikut:
a. investasi pada Pihak Terkait paling besar 10% (sepuluh persen) dari nilai total investasi:
1. masing-masing Subdana, untuk investasi dari Subdana; dan
2. masing-masing produk asuransi syariah selain PAYDI yang memberikan pembayaran yang didasarkan pada hasil pengembangan dana; dan
b. investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait paling besar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai total investasi:
1. masing-masing Subdana, untuk investasi dari Subdana; atau
2. masing-masing produk asuransi syariah selain PAYDI yang memberikan pembayaran yang didasarkan pada hasil pengembangan dana.
(2) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 34.
(3) Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34.
(4) Dalam hal penempatan aset investasi Subdana atau aset nilai tunai produk asuransi syariah selain PAYDI yang memberikan pembayaran yang didasarkan pada hasil pengembangan dana, melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib menyesuaikan komposisi aset investasi tersebut agar memenuhi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat:
a. 10 (sepuluh) hari bursa sejak terjadinya pelanggaran batasan investasi yang disebabkan transaksi yang dilakukan Perusahaan; atau
b. 90 (sembilan puluh) hari bursa sejak terjadinya pelampauan batasan investasi yang tidak disebabkan transaksi yang dilakukan Perusahaan.
Your Correction
