Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penempatan investasi atas Dana Investasi Peserta di luar negeri oleh Perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan untuk Dana Investasi Peserta dari polis asuransi PAYDI yang bermata uang asing; dan b. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total investasi seluruh Dana Investasi Peserta yang dimiliki Perusahaan. (2) Penempatan investasi atas Dana Investasi Peserta di luar negeri yang berasal dari produk asuransi syariah selain PAYDI wajib memenuhi ketentuan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total investasi seluruh Dana Investasi Peserta yang berasal dari produk asuransi syariah selain PAYDI.
Your Correction