Correct Article 53
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Current Text
Penempatan atas Dana Investasi Peserta dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
a. penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 27, dan Pasal 28; dan
b. status Aset Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
Your Correction
