Correct Article 50
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Current Text
Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (5), dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan denda administratif sebesar Rp100.000,000,00 (seratus juta rupiah).
Your Correction
