Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (5), dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan denda administratif sebesar Rp100.000,000,00 (seratus juta rupiah).
Your Correction