Correct Article 49
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29, Pasal 32 ayat (7), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 37 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), dan ayat (6), Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 44 ayat (2), Pasal 47, dan Pasal 48 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Your Correction
