Correct Article 48
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Current Text
(1) Perusahaan wajib memiliki Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) ditambah Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, paling sedikit sebesar jumlah penyisihan teknis Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud retensi sendiri, ditambah Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan Liabilitas lain kepada pemegang polis atau peserta.
(2) Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Liabilitas pembayaran atas klaim yang telah disepakati tetapi belum dibayar dikurangi dengan beban klaim yang menjadi bagian dari reasuradur.
Your Correction
