Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan dilarang mengembalikan Qardh subordinasi jika hal tersebut akan menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan target Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dan huruf d dan ayat (2).
Your Correction