Correct Article 46
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Current Text
Dalam penghitungan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan, Qardh subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas jika Qardh subordinasi tersebut memenuhi ketentuan:
a. digunakan untuk memenuhi ketentuan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan;
b. dituangkan dalam perjanjian notariil yang paling sedikit memuat:
1. pembayaran pokok pinjaman tersebut dilakukan jika tidak menyebabkan Perusahaan tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal; dan
2. jangka waktu pelunasan pinjaman tidak dibatasi;
dan
c. Qardh subordinasi diberikan dalam bentuk setoran tunai.
Your Correction
