Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai penyisihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction