Correct Article 45
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Current Text
Ketentuan mengenai penyisihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
