Correct Article 43
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Current Text
(1) Kewajiban membentuk penyisihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), untuk PAYDI dan produk asuransi syariah selain PAYDI yang memberikan manfaat berupa pembayaran yang didasarkan pada hasil pengelolaan dana mencakup paling sedikit:
a. penyisihan atas unsur proteksi yang dibentuk dengan mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1);
b. penyisihan akumulasi Dana Investasi Peserta untuk unsur investasi yang tidak digaransi, yang dibentuk sebesar saldo akumulasi dana;
c. penyisihan atas unsur investasi yang digaransi yang dibentuk pada Dana Perusahaan; dan
d. penyisihan atas unsur manfaat lain yang dijanjikan akan dibayarkan dari Dana Perusahaan yang dibentuk dengan mengacu kepada pembentukan penyisihan ujrah.
(2) Penyisihan saldo akumulasi dana untuk Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas.
Your Correction
