Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan wajib membentuk penyisihan teknis Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan, untuk memenuhi ketentuan kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c. (2) Selain kewajiban membentuk penyisihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan yang memasarkan PAYDI dan produk asuransi syariah selain PAYDI yang memberikan manfaat berupa pembayaran dana yang besarannya didasarkan pada hasil pengembangan dana wajib membentuk penyisihan teknis pada Dana Investasi Peserta. (3) Penyisihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibentuk sesuai dengan jenis produk asuransi syariah. (4) Pembentukan penyisihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Aktuaris Perusahaan. (5) Liabilitas yang diperhitungkan dalam penetapan perhitungan Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud wajib meliputi semua Liabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud termasuk Liabilitas dalam bentuk penyisihan teknis pada Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Liabilitas yang diperhitungkan dalam penetapan perhitungan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan wajib meliputi semua Liabilitas Dana Perusahaan termasuk Liabilitas dalam bentuk penyisihan teknis pada Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Liabilitas dalam bentuk penyisihan teknis Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi penyisihan ujrah.
Your Correction