Correct Article 35
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Current Text
(1) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan yang menyebabkan pelanggaran batasan maksimum investasi pada:
a. Pihak Terkait; dan/atau
b. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait dan satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2) Penetapan pelanggaran batasan maksimum investasi Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan:
a. untuk investasi pada Pihak Terkait sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan pada seluruh Pihak Terkait saat penempatan investasi terhadap Ekuitas Perusahaan pada laporan bulanan terakhir sebelum penempatan investasi, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a; dan
b. untuk investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait:
1. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi Dana Tabarru’ dan investasi Dana Tanahud pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait saat penempatan investasi terhadap jumlah investasi Dana Tabarru’ dan investasi Dana Tanahud, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b angka 1, untuk penempatan investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud; dan
2. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi Dana Perusahaan pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait saat penempatan investasi terhadap jumlah investasi Dana Perusahaan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b angka 2, untuk penempatan investasi Dana Perusahaan.
(3) Investasi atas aset selain Dana Investasi Peserta pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait dan/atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang melampaui batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang disebabkan oleh:
a. penurunan Ekuitas Perusahaan;
b. perubahan nilai tukar mata uang asing;
c. perubahan nilai wajar aset;
d. penggabungan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait, satu pihak yang bukan Pihak Terkait, dan/atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait; dan/atau
e. perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan,
dikategorikan sebagai pelampauan batasan maksimum investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan/atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, dan bukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pelampauan batasan maksimum investasi atas aset selain Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung:
a. untuk investasi pada Pihak Terkait sebesar selisih lebih dari persentase investasi Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan pada seluruh Pihak Terkait terhadap Ekuitas Perusahaan pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a; dan
b. untuk investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait:
1. sebesar selisih lebih dari persentase investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b angka 1, untuk investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud; dan
2. sebesar selisih lebih dari persentase investasi Dana Perusahaan pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait terhadap Ekuitas Perusahaan pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b angka 2, untuk investasi Dana Perusahaan.
(5) Dalam hal Perusahaan melakukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau terjadi pelampauan batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nominal aset dalam bentuk investasi yang melebihi batasan maksimum investasi tersebut tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan dan Perusahaan wajib:
a. menyampaikan rencana tindak untuk penyelesaian pelanggaran batasan maksimum investasi dan/atau pelampauan batasan maksimum investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. menyelesaikan pelanggaran batasan maksimum investasi dan/atau pelampauan batasan maksimum investasi sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam rencana tindak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Your Correction
