Correct Article 34
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Current Text
(1) Ketentuan mengenai Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dikecualikan untuk pengendalian yang disebabkan kepemilikan langsung oleh Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan dan Pihak lain.
(2) Ketentuan mengenai Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dikecualikan untuk pengendalian yang disebabkan kepemilikan langsung oleh Negara Republik INDONESIA pada Pihak lain.
(3) Penghitungan jumlah investasi pada Pihak Terkait dikecualikan untuk penempatan investasi berupa penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(4) Penghitungan jumlah investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dikecualikan untuk penempatan investasi berupa:
a. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
b. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat, yang dijamin oleh pemerintah pusat;
dan/atau
d. reksa dana syariah yang memiliki underlying asset seluruhnya berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Negara
dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA.
(5) Jaminan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); dan
b. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu surat berharga syariah yang dijamin.
Your Correction
