Correct Article 30
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Current Text
(1) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk masing-masing Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud serta Dana Perusahaan yang dikelola Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) sebagai berikut:
a. investasi berupa deposito berjangka pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum, termasuk deposito on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan, untuk setiap Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum
paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
b. investasi berupa deposito berjangka pada BPR Syariah, untuk setiap BPR Syariah paling tinggi 1% (satu persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi;
c. investasi berupa sertifikat deposito pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum, untuk setiap Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari total investasi berupa deposito berjangka pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. investasi berupa surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA, untuk setiap penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
e. investasi berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten masing- masing paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
f. investasi berupa sukuk daerah, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
g. investasi berupa EBUS Tanpa Penawaran Umum dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, untuk setiap penerbit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi;
h. investasi berupa saham syariah yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi;
i. investasi berupa reksa dana syariah, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
j. investasi berupa efek beragun aset syariah, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
k. investasi berupa dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya
paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
l. investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
m. investasi berupa repurchase agreement (REPO), untuk setiap counterparty paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
n. investasi berupa emas murni, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
o. investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; dan
p. investasi berupa tanah untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 1/3 (satu per tiga) dari jumlah investasi sebagaimana dimaksud pada huruf o.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf k, yang underlying asetnya seluruhnya berupa investasi surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i.
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf k dalam bentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf m, jumlah seluruhnya paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari jumlah investasi.
(5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g yang diterbitkan oleh lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat yang dijamin pemerintah pusat, dikecualikan dari:
a. batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(6) Jaminan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus memenuhi ketentuan:
a. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); dan
b. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu sukuk atau obligasi syariah, yang dijamin.
Your Correction
