Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan wajib: a. setiap saat memenuhi Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud paling rendah sebesar 100% (seratus persen) dari DTMBR; b. setiap saat memenuhi Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan paling rendah sebesar 100% (seratus persen) dari MMBR; c. setiap tahun MENETAPKAN Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud internal, paling rendah masing-masing sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari DTMBR; dan d. setiap tahun MENETAPKAN Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal, 120% (seratus dua puluh persen) dari MMBR. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan kepada Perusahaan untuk meningkatkan target Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c serta target Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan mempertimbangkan profil risiko Perusahaan serta mempertimbangkan hasil simulasi skenario perubahan (stress test). (3) Perusahaan setiap saat harus memenuhi Target Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2), serta target Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2).
Your Correction