Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan setiap saat wajib memiliki kemampuan untuk memberikan Qardh. (2) Dalam hal: a. Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud lebih kecil dari target Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud internal; dan/atau b. jumlah investasi dalam Aset Yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’ lebih kecil dari jumlah penyisihan teknis dan Liabilitas pembayaran santunan/klaim/manfaat retensi sendiri dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud, Perusahaan wajib menyediakan Aset Yang Tersedia Untuk Qardh pada Dana Perusahaan. (3) Aset Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai: a. penambah Aset Yang Diperkenankan Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud, dalam penghitungan Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud; b. penambah Aset Yang Diperkenankan Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud, dalam penghitungan kecukupan investasi Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi dan bukan investasi; dan c. pengurang Aset Yang Diperkenankan dari Dana Perusahaan, dalam penghitungan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan. (4) Aset Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sejumlah nilai terbesar antara: a. nilai yang diperlukan agar Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud memenuhi target Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud internal; atau b. nilai yang diperlukan agar Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud memenuhi ketentuan mengenai kecukupan investasi Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi dan bukan investasi. (5) Penyediaan Aset Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperoleh persetujuan direksi atau yang setara. (6) Dalam hal: a. Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud tidak memiliki aset likuid yang cukup untuk membayar santunan/klaim/manfaat kepada pemegang polis atau peserta; dan/atau b. total Aset Yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud lebih kecil dari total Liabilitas Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud, Perusahaan wajib menyetorkan Qardh secara tunai/kas kepada Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud. (7) Pengembalian Qardh kepada Dana Perusahaan dilakukan dari Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud. (8) Perusahaan dilarang mengembalikan Qardh, dalam hal Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud sebelum memperhitungkan aset dari Qardh dan Aset Yang Tersedia Untuk Qardh kurang dari target internal Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud. (9) Perusahaan wajib memiliki pedoman pemberian Qardh yang telah disetujui oleh DPS dan ditetapkan oleh direksi. (10) Pedoman pemberian Qardh sebagaimana dimaksud pada ayat (9) memuat paling sedikit: a. kelompok dana yang dapat diberikan Qardh; b. kondisi yang menjadi pertimbangan Perusahaan untuk memberikan Qardh dan mengembalikan Qardh; c. tahapan proses yang harus dilakukan Perusahaan sebelum memberikan Qardh dan mengembalikan Qardh, termasuk persetujuan Aktuaris Perusahaan atas besaran Qardh yang diperlukan dan persetujuan DPS atas aspek syariah pemberian Qardh; d. jangka waktu pemberian Qardh (jika ada); e. ketentuan mengenai distribusi Surplus Underwriting dalam hal terdapat Qardh pada Dana Tabarru’; f. kebijakan dalam hal sebagian atau seluruh Qardh tidak dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu; dan g. batas waktu Perusahaan harus menyediakan Aset Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyetoran Qardh sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (11) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6), Perusahaan dapat memberikan hibah. (12) Dalam hal diperlukan, Perusahaan dapat memberikan Qardh kepada Dana Investasi Peserta untuk menjaga likuiditas Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau pembentukan dana awal (seed money) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Your Correction