Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aset dan Liabilitas Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 3 merupakan aset dan Liabilitas masing-masing pemegang polis atau peserta secara individu. (2) Perusahaan wajib melakukan pemisahan aset dan Liabilitas Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 3 berdasarkan jenis produk asuransi syariah, Akad pengelolaan investasi, dan strategi investasi. (3) Dalam hal Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah memasarkan PAYDI dengan membentuk lebih dari 1 (satu) Subdana, Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah: a. wajib melakukan pemisahan aset dan Liabilitas Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada PAYDI untuk masing-masing Subdana yang dibentuk Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah. b. dilarang mengalihkan aset dan Liabilitas dari satu Subdana kepada Subdana lain yang dibentuk Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah; dan c. wajib mengelola bagian kontribusi yang ditujukan untuk memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi, sesuai dengan Subdana yang dipilih pemegang polis atau peserta. (4) Larangan pengalihan aset dan Liabilitas Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikecualikan untuk pengalihan aset dari 1 (satu) Subdana kepada Subdana lain yang dilakukan untuk penyesuaian portofolio investasi Subdana yang tidak merugikan pemegang polis atau peserta.
Your Correction