Correct Article 4
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan membentuk lebih dari 1 (satu) Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud:
a. setiap penerimaan dan beban Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud harus dibukukan pada masing- masing Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud; dan
b. surplus/defisit underwriting dihitung untuk masing-masing Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud.
(2) Dana Tabbaru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan untuk:
a. pembayaran santunan/klaim/manfaat kepada pemegang polis atau peserta yang mengalami musibah atau Pihak lain yang berhak berdasarkan polis asuransi syariah;
b. pembayaran kontribusi tabarru’ kepada reasuradur;
c. pembayaran kembali Qardh kepada Dana Perusahaan;
d. pengembalian Dana Tabarru’;
e. biaya terkait pengelolaan aset Dana Tabarru’;
dan/atau
f. biaya lain yang dapat dibebankan kepada Dana Tabarru’ berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Dana Tanahud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan untuk:
a. pembayaran santunan/klaim/manfaat kepada pemegang polis, peserta, atau Pihak lain yang berhak berdasarkan Akad tanahud;
b. pembayaran kontribusi tanahud kepada reasuradur;
c. pembayaran kembali Qardh kepada Dana Perusahaan;
d. pengembalian Dana Tanahud dalam hal diperbolehkan berdasarkan Akad tanahud;
e. biaya terkait pengelolaan aset Dana Tanahud;
dan/atau
f. biaya lain yang dapat dibebankan kepada Dana Tanahud berdasarkan Prinsip Syariah.
(4) Pengembalian Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan/atau pengembalian Dana Tanahud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat dilakukan sebagai akibat dari:
a. pembatalan polis dalam tenggang waktu yang diperkenankan (freelook period);
b. penghentian polis oleh pemegang polis atau peserta sebelum masa asuransi berakhir;
c. penghentian polis oleh Perusahaan sebelum masa asuransi berakhir; dan/atau
d. pembayaran kontribusi Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud yang lebih besar dari seharusnya.
(5) Pengembalian Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan/atau pengembalian Dana Tanahud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, serta kondisi penyebab pengembalian Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dimuat di dalam polis.
Your Correction
