Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan wajib melakukan pemisahan aset dan Liabilitas yang terkait dengan hak pemegang polis atau peserta dengan aset dan Liabilitas yang lain dari Perusahaan. (2) Pemisahan aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada: a. pemisahan aset dan Liabilitas yang terkait dengan hak pemegang polis atau peserta, menjadi: 1. Dana Tabarru’ bagi Perusahaan yang memasarkan produk asuransi syariah atau reasuransi syariah yang menggunakan Akad tabarru’; 2. Dana Tanahud bagi Perusahaan yang memasarkan produk asuransi syariah atau reasuransi syariah yang menggunakan Akad tanahud; 3. Dana Investasi Peserta bagi Perusahaan yang memasarkan produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa pembayaran dana yang besarnya didasarkan pada hasil pengelolaan dana; dan b. aset dan Liabilitas yang lain dari Perusahaan, yaitu Dana Perusahaan. (3) Perusahaan wajib membuat pencatatan terpisah untuk Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta. (4) Perusahaan dilarang mengalihkan aset dan Liabilitas dari satu dana kepada dana lain yang dikelola Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain untuk pengenaan biaya yang telah diatur di dalam polis.
Your Correction