Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa medium term notes syariah yang sudah ada sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, harus dimaknai sebagai Ebus Tanpa Penawaran Umum sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction