Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Perusahaan yang telah memiliki penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a namun belum memenuhi ketentuan: a. penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); dan/atau b. batasan maksimum keseluruhan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. (2) Dalam jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penempatan investasi berupa penyertaan langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) tetap diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan. (3) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. penempatan investasi berupa penyertaan langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1), seluruh investasi tidak diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan; dan/atau b. penempatan investasi yang melebihi batasan maksimum keseluruhan penempatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), kelebihan investasi tidak diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan, serta tidak dikenai sanksi administratif terhadap pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction