Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPPK yang menyelenggarakan PPIP yang menyelenggarakan program Iuran Sukarela Peserta wajib memiliki: a. mekanisme distribusi hasil pengembangan dana Iuran Sukarela Peserta ke rekening masing-masing Peserta; dan b. mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun yang berasal dari akumulasi Iuran Sukarela Peserta serta hasil pengembangan. (2) DPPK yang menyelenggarakan PPIP wajib melakukan pemisahan pencatatan dan pengelolaan Iuran Sukarela Peserta dengan iuran Program Pensiun yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan/atau Peserta. (3) PDP dapat MENETAPKAN biaya yang dibebankan kepada Peserta untuk pengelolaan dana Iuran Sukarela Peserta.
Your Correction