Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila jangka waktu penangguhan kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berakhir dan ternyata Mitra Pendiri tetap tidak membayar iuran, Pendiri wajib mengakhiri kepesertaan karyawan Mitra Pendiri dengan melakukan perubahan PDP.
Your Correction