Correct Article 27
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN
Current Text
(1) Penangguhan kepesertaan karyawan Mitra Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dapat dilakukan oleh Pendiri untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Mitra Pendiri telah 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak membayar iuran.
(2) Selama periode penangguhan kepesertaan karyawan Mitra Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mitra Pendiri melakukan penangguhan pembayaran iuran.
Your Correction
